Mulai 9 Februari 2015, maskapai penerbangan di Indonesia untuk rute domestik dan internasional mulai menggabungkan Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax ke dalam tarif tiket pesawat. Berikut ini adalah daftarnya:
Untuk penumpang yang memesan tiket periode terbang sebelum tanggal 1 Maret 2015, tetap diharuskan membayar biaya airport tax di bandara.
Kebijakan baru ini sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan. Diharapkan dengan digabungkannya airport tax ke dalam tarif tiket, penumpang semakin nyaman dan tidak perlu repot lagi mengeluarkan uang saat check in di bandara.
0 Response to "Maskapai Penerbangan Mulai Gabungkan Airport Tax dengan Tarif Tiket Pesawat"
Post a Comment