Airport Tax Naik di 5 Bandara Mulai 1 April 2014

Airport Tax Naik di 5 Bandara Mulai 1 April 2014



Per 1 April 2013, PT Angkasa Pura I akan memberlakukan kenaikan tarif airport tax atau Passenger Service Tax (PSC) di 5 bandara. Menurut Corporate Communication PT Angkasa Pura I, Hendy Heryudhitiawan, kenaikan ini sudah disetujui oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta diketahui oleh Kemenhub dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Berikut ini lima bandara yang mengalami kenaikan airport tax:

Bandara Juanda, Surabaya: Rp 75.000 (domestik), Rp 200.000 (internasional)
Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar: Rp 50.000 (domestik), Rp 150.000 (internasional)
Bandara Sepinggan, Balikpapan: Rp 75.000 (domestik), Rp 200.000 (internasional)
Bandara Lombok, Mataram: Rp 45.000 (domestik), Rp 150.000 (internasional)
Bandara Ngurah Rai, Denpasar: Rp 75.000 (domestik)*, Rp 200.000 (internasional)


*Khusus untuk bandara Ngurah Rai, Denpasar, kenaikan airport tax untuk penerbangan domestik baru akan berlaku per 1 Agustus 2014. Ini dikarenakan terminal domestik bandara masih sedang dalam tahap pengembangan.

Hendy Heryudhitiawan juga menerangkan bahwa kenaikan ini dianggap perlu setelah melakukan peninjauan ulang dan memang sudah waktunya. Airport tax di lima bandara ini belum mengalami kenaikan selama 3 tahun terakhir.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Airport Tax Naik di 5 Bandara Mulai 1 April 2014"

Post a Comment