Airport Tax 3 Bandara di Sumatra Dijadwalkan Naik Mei 2014


Traveloka.Com | Menyusul penyesuaian Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax di lima bandara yang dikelola PT AP I, Menhub akan mengumumkan kenaikan di sejumlah bandara yang dikelola PT AP II pada akhir bulan ini.
Bandara-bandara pertama yang kabarnya akan mengalami penyesuaian berada di pulau Sumatra, yaitu Bandara Kuala Namu Medan, Bandara Syarif Kasim II Pekanbaru dan Bandara Fisabililah Tanjung Pinang. Bandara lain di luar pulau Sumatra akan menyusul secara bertahap.
Besar kenaikan tarif airport tax tidak berbeda jauh dengan yang sudah berlaku di bandara yang dikelola PT AP I. Untuk domestik sebesar Rp 75.000 dan internasional sebesar Rp 200.000.
Keputusan resmi besar tarif dan mulai berlakunya akan diumumkan akhir bulan April dan diperkirakan mulai berlaku di bulan selanjutnya.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Airport Tax 3 Bandara di Sumatra Dijadwalkan Naik Mei 2014"

Post a Comment